Editor: Glori K. Wadrianto
Ilustrasi terasi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Provinsi Bangka Belitung menemukan produk terasi mengandung zat pewarna jenis rhodamin B yang dijual pada sejumlah pasar tradisional di daerah itu.
"Produk terasi udang dan ikan itu dinyatakan mengandung zat rhodamin B setelah dilakukan pemeriksaan sampel di laboratorium, sehingga membahayakan bagi kesehatan konsumen jika dikonsumsi karena zat pewarna itu bisa menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker kelenjar getah bening," kata Kepala BPOM Babel, Edi Witanto di Pangkalpinang, Rabu (26/1/2011).
Ia meminta pihak dinas kesehatan kabupaten dan kota melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha terasi yang merupakan produk tradisional khas masyarakat Bangka yang biasa digunakan untuk penyedap rasa pada aneka makanan itu.
"Terasi yang memakai rhodamin B memiliki warna lebih merah dibanding terasi tanpa menggunakan zat pewarna, maka konsumen harus lebih teliti dan hati-hati dalam membeli produk ini supaya tidak mengganggu kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan, tim dari BPOM mengambil sampel terasi dari sejumlah pasar tradisional Pangkalpinang, Sungailiat Kabupaten Bangka, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dan pasar tradisional Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat dan pengakuan para pedagang terasi, terasi itu merupakan produk pengusaha terasi daerah masing-masing. Namun dicampur zat pewarna agar terasi lebih awet dan tahan lama, tetapi bisa mengancam kesehatan masyarakat jika dikonsumsi," ujarnya.
Ia menjelaskan, Rhodamin B merupakan zat pewarna yang dipakai untuk industri cat, tekstil, dan kertas. Rodamin B merupakan zat warna sintetis berbentuk serbuk kristal, tidak berbau, berwarna merah keunguan, dalam bentuk larutan bewarna merah terang berpendar.
"Zat Rodamin B ini seringkali disalahgunakan untuk pewarna pangan dan kosmetik. Ciri-cira pangan mengandung rhodamin B yaitu berwarna merah menyala, bila produk pangan dalam bentuk larutan atau minuman warna merah berpendar atau berflueresensi," ujarnya.
Ia mengatakan, rhodamin B sering digunakan untuk pewarna produk makanan dan minuman seperti mie basah, ayam potong, jelly, saos, tahu, ikan, bakso, kerupuk dan sejumlah produk lainnya.
Sementara itu, Ita, seorang konsumen terasi di Pangkalpinang, mengaku sering membeli produk terasi untuk penyedap rasa pada aneka jenis masakan dan dirinya lebih teliti dalam membeli produk tersebut jika membahayakan bagi kesehatan.
"Terasi ini bagian dari produk khas Bangka, kebanyakan masakan tradisional daerah memakai penyedap rasa berupa terasi. Kami menyayangkan adanya pengusaha terasi yang mencampur produk tersebut dengan zat berbahaya karena terasi bisa menjadi racun bagi yang mengonsumsinya," ujarnya.
"Produk terasi udang dan ikan itu dinyatakan mengandung zat rhodamin B setelah dilakukan pemeriksaan sampel di laboratorium, sehingga membahayakan bagi kesehatan konsumen jika dikonsumsi karena zat pewarna itu bisa menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker kelenjar getah bening," kata Kepala BPOM Babel, Edi Witanto di Pangkalpinang, Rabu (26/1/2011).
Ia meminta pihak dinas kesehatan kabupaten dan kota melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha terasi yang merupakan produk tradisional khas masyarakat Bangka yang biasa digunakan untuk penyedap rasa pada aneka makanan itu.
"Terasi yang memakai rhodamin B memiliki warna lebih merah dibanding terasi tanpa menggunakan zat pewarna, maka konsumen harus lebih teliti dan hati-hati dalam membeli produk ini supaya tidak mengganggu kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan, tim dari BPOM mengambil sampel terasi dari sejumlah pasar tradisional Pangkalpinang, Sungailiat Kabupaten Bangka, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dan pasar tradisional Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat dan pengakuan para pedagang terasi, terasi itu merupakan produk pengusaha terasi daerah masing-masing. Namun dicampur zat pewarna agar terasi lebih awet dan tahan lama, tetapi bisa mengancam kesehatan masyarakat jika dikonsumsi," ujarnya.
Ia menjelaskan, Rhodamin B merupakan zat pewarna yang dipakai untuk industri cat, tekstil, dan kertas. Rodamin B merupakan zat warna sintetis berbentuk serbuk kristal, tidak berbau, berwarna merah keunguan, dalam bentuk larutan bewarna merah terang berpendar.
"Zat Rodamin B ini seringkali disalahgunakan untuk pewarna pangan dan kosmetik. Ciri-cira pangan mengandung rhodamin B yaitu berwarna merah menyala, bila produk pangan dalam bentuk larutan atau minuman warna merah berpendar atau berflueresensi," ujarnya.
Ia mengatakan, rhodamin B sering digunakan untuk pewarna produk makanan dan minuman seperti mie basah, ayam potong, jelly, saos, tahu, ikan, bakso, kerupuk dan sejumlah produk lainnya.
Sementara itu, Ita, seorang konsumen terasi di Pangkalpinang, mengaku sering membeli produk terasi untuk penyedap rasa pada aneka jenis masakan dan dirinya lebih teliti dalam membeli produk tersebut jika membahayakan bagi kesehatan.
"Terasi ini bagian dari produk khas Bangka, kebanyakan masakan tradisional daerah memakai penyedap rasa berupa terasi. Kami menyayangkan adanya pengusaha terasi yang mencampur produk tersebut dengan zat berbahaya karena terasi bisa menjadi racun bagi yang mengonsumsinya," ujarnya.
Sumber :
Antara
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar