Penulis: Caroline Damanik | Editor: Marcus Suprihadi
Artalyta Suryani alias Ayin
JAKARTA, KOMPAS.com — Mayoritas anggota Komisi III DPR menyatakan keberatan atas rencana pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus suap dan gratifikasi, Artalyta Suryani atau Ayin. Sebab, Ayin pernah membuat geger dengan temuan sel mewahnya saat masih ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Anggota Komisi III, Nudirman Munir, mengatakan, terpidana tindak pidana korupsi seperti Ayin seharusnya tidak memperoleh keringanan. Apalagi, Ayin sempat membuat geger dengan ruang tahanan yang mewah di Rutan Pondok Bambu.
"Kenapa dia yang sempat buat geger dengan lapas mewahnya malah dapat fasilitas dan perlakuan yang meringankan? Seharusnya ini jadi faktor yang memberatkan, bukan meringankan," kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar beserta jajarannya, Rabu (26/1/2011).
Nudirman meminta Menteri Hukum dan HAM meninjau kembali pemberian remisi berdasarkan rasa keadilan masyarakat.
Keberatan juga dilontarkan politikus Golkar lain, Andi Rio. Dia mempertanyakan poin berkelakuan baik yang menjadi dasar pertimbangan bebas bersyarat bagi Ayin.
Andi berpendapat, boleh saja kelakuan baik Ayin diperhitungkan, tetapi itu hanya terjadi di LP Tangerang. Adapun polah Ayin dengan ruangan mewahnya di Rutan Pondok Bambu semestinya juga diperhitungkan.
"Pertimbangan kelakuan baik yang mana? Di Rutan Pondok Bambu, kasus yang heboh itu apa kelakuan baik? Ini bagaimana, Pak Menteri?" katanya.
Bahkan politikus Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, meminta Patrialis melakukan evaluasi kembali rencana bebas bersyarat untuk Ayin.
Andi Azhar dari Fraksi PAN juga menyayangkan rencana pembebasan bersyarat untuk Ayin besok pagi meski secara kajian hukum sudah terpenuhi. "Hal tersebut sangat mencederai keadilan masyarakat," ungkapnya.
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar