Jakarta, Kompas - Hingga kini hanya satu bank, yaitu Bank Tabungan Negara, yang menyalurkan skim pembiayaan perumahan bersubsidi untuk masyarakat. Bank lain belum menunjukkan perannya dalam penyaluran pembiayaan perumahan bersubsidi.
Padahal, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) telah digulirkan pemerintah sejak Oktober 2010.
Menurut pemerintah, selain Bank Tabungan Negara (BTN), beberapa bank telah menyampaikan komitmennya untuk menyalurkan FLPP. Bank-bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia, Bank DKI, dan beberapa bank pembangunan daerah.
Group Head Mortgage and Housing Bank DKI Fermiyanti di Jakarta, akhir pekan lalu, menyatakan, Bank DKI hingga kini masih dalam tahap penyesuaian, selain menyiapkan dana jangka panjang untuk penyaluran FLPP.
Menurut Fermiyanti, tidak tertutup kemungkinan Bank DKI mencari sumber dana jangka panjang melalui kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Sumber dana jangka panjang dibutuhkan karena selama ini perbankan menghadapi risiko ketidaksinkronan, antara sumber dana jangka pendek dan kredit jangka panjang.
Sumber dana perbankan adalah dana pihak ketiga yang jangka waktunya relatif pendek, sedangkan kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP menerapkan suku bunga tetap untuk jangka waktu hingga 15 tahun.
Direktur Utama PT SMF Erica Soeroto mengemukakan, pihaknya siap berpartisipasi sebagai penyedia dana jangka panjang bagi perbankan guna membiayai FLPP.
Pola pendanaan itu, kata Erica, berupa pembelian aset kredit pemilikan rumah (KPR) berjangka (term purchase) dan sekuritisasi aset KPR perbankan.
Menanggapi kelambanan bank dalam menyalurkan FLPP, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyatakan, penyaluran FLPP tak bisa dipaksakan. Alasannya, alokasi kredit perumahan di tiap bank berbeda, tidak sama satu dengan yang lain.
”Mereka (bank) masih dalam tahap mempelajari. Alokasi kredit perumahan di bank-bank itu kan hanya beberapa persen,” ujarnya.
Menurut Suharso, Kementerian Perumahan Rakyat tidak memprioritaskan penyaluran FLPP melalui bank tertentu. Penyaluran KPR FLPP dapat dilakukan oleh semua bank yang telah siap.
FLPP merupakan subsidi kredit perumahan untuk masyarakat menengah bawah dengan gaji pokok di bawah Rp 4,5 juta per unit. FLPP berupa suku bunga tetap (fixed rate) 8,15-9,95 persen untuk jangka waktu 15 tahun.
Program FLPP ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan rumah untuk masyarakat menengah bawah. Hingga saat ini, total kekurangan rumah telah mencapai 8,2 juta unit.
Dana FLPP bersumber dari pemerintah dan perbankan. Adapun penyalurannya dilakukan oleh perbankan.
Tahun 2011, total anggaran pemerintah untuk penyaluran FLPP mencapai Rp 6 triliun. Dari anggaran itu ditargetkan akan mampu memberikan pembiayaan untuk 200.000 unit rumah. (LKT)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar