PEMBATASAN BBM
Kartu Kendali Pembelian BBM Diterapkan
Rabu, 22 Desember 2010 | 21:01 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA
Pengisian BBM di SPBU di Jakarta. Pemerintah hingga saat ini masih menggodok model pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi. Program pembatasan pemakaian BBM bersubsidi tahun 2010 ditargetkan sebanyak 4 juta kiloliter.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali akan menggunakan sistem kartu kendali pembelian BBM bersubsidi guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
"Untuk meningkatkan pengawasan, kami mempergunakan sistem pembelian tertutup dengan menggunakan kartu kendali, dan itu akan segera dilakukan tendernya," sebut anggota komite BPH Migas, Adi Subagyo, dalam paparannya di acara sosialisasi pengaturan BBM bersubsidi di Kementerian ESDM, di Jakarta.
Menurut dia, pada tahap pelaksanaan pengaturan BBM bersubsidi, pihaknya akan melakukan tindakan preventif dan represif terhadap tindak penyalahgunaan atas BBM bersubsidi.
Untuk mengurangi penjualan BBM bersubsidi, pada saat pengangkutan dari depot ke SPBU, BPH Migas akan menggunakan segel pada alat transportasi tersebut dan melengkapinya dengan sistem kontrol, seperti GPS dan alat pengamanan khusus yang modern.
Sementara pengawasan di dalam SPBU sendiri, menurutnya, BPH Migas akan terus memonitor SPBU dan melakukan pemeriksaan mutu secara berkala dan berlanjut.
Sementara itu, guna menghindari pembelian BBM bersubsidi oleh mobil pelat kuning atau motor yang melebihi kapasitas tangki standar dan membeli BBM berulang kali untuk dijual lagi, pemerintah akan menurunkan sales force badan usaha.
Selain itu, pemerintah akan menempatkan aparat keamanan di setiap SPBU untuk menghindari terjadinya rush akibat isu kelangkaan. "Pengawasan ini sangat penting agar BBM bersubsidi dapat diterima oleh yang berhak sesuai dengan peraturan undang-undang," jelasnya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo menyebutkan, sudah dibentuk lima kelompok kerja (pokja) persiapan pengaturan BBM bersubsidi. Untuk operasional oleh Pertamina, pengawasan oleh BPH migas, sosialisasi oleh ESDM, regulasi oleh ESDM, dan sosial ekonomi oleh Bappenas.
"Tugas pokja pengawasan mempersiapkan pengawasan dan pengamanan distribusi, melakukan pengawasan di lapangan, dan melaksanakan penegakan hukum," jelasnya. (Srihandriatmo Malau)
Sumber :
Editor: Erlangga DjumenaDibaca : 1806
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar