Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA- Bagi Anda yang sering membuang sampah
sembarangan, sebaiknya hentikan mulai sekarang. Bila nekat membuang
sampah sembarangan, KTP Anda akan ditahan.
Lurah Rawa Badak Utara, Suranta mengatakan telah menahan belasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga lantaran tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Suranta menambahkan, selama sepekan terakhir ini, pihaknya berhasil menahan 12 KTP warga yang membuang sampah sembarangan. Tujuh KTP ditahan karena membuang sampah di Jl Cipeucang 5 RW 02 atau di atas Kali Pinang perbatasan Lagoa dan Koja, dan lima KTP ditahan karena membuang sampah di Jl Inspeksi Kali Sunter Sisi Timur RW 08 dan 09.
"Kedua lokasi tersebut dinilai rawan membuang sampah sembarangan, sehingga kami fokus di kedua titik itu. Kebanyakan warga yang ditahan KTP-nya warga Lagoa, Rawabadakutara, Tuguutara, dan bahkan ada yang KTP Sukabumi karena dia mengontrak disini. Mereka kebanyakan buang sampah rumah tangga, seperti plastik, karung, dan kasur," Ujar Suranta kepada wartawan, Senin (11/2/2013).
Lebih lanjut dia menuturkan, sebelum menahan KTP tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan melalui rapat warga agar kedua lokasi itu bebas dari sampah dan dilarang membuang sampah sembarangan dengan mengarahkan warga membuang sampah di TPS Rawabadakutara. Sebab, bila ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan, petugas akan menahan KTP-nya.
"Itu sudah kami rapatkan larangan membuang sampah. Kemarin sudah kami bersihkan lagi, tapi masih ada yang buang sampah, makanya KTP-nya ditahan biar mereka jera," tuturnya.
Dirinya menegaskan dalam upaya menahan KTP warga itu, pihaknya mengerahkan sejumlah personel dari Satpol PP maupun staf kelurahan dengan memakai seragam yang ditutupi jaket di kedua titik tersebut. Setelah kedapatan warga yang membuang sampah sembarangan, petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku itu.
"Kalau belum tau adanya sosialisasi ini, mungkin kami berikan teguran dan membuang sampah itu ke tempat sampah. Tapi, yang sering ketahuan membuang sampah, akan kami tahan KTP-nya," tegasnya.
Suranta mengungkapkan setelah menahan KTP tersebut, warga dapat mengambil KTP itu di kantor kelurahan Rawabadakutara dengan syarat membuat surat pernyataan yang diketahui oleh RT, RW, dan LMK ditempat merek tinggal.
"Kami akan kembalikan KTP-nya, tapi kami juga kasih pengertian agar mereka tidak lagi membuang sampah. Ini kan ada efek jeranya," Ungkapnya.
Dengan kejadian itu, Suranta mengklaim dalam upayanya menahan KTP milik warga, ternyata mendapatkan dukungan positif dari warga. Dikarenakan, kedua lokasi tersebut kini sampahnya berkurang dan perilaku warga membuang sampah menjadi lebih baik.
"Alhamdulillah ternyata mendapat respon positif dari warga. Memang harus begitu pak, saya senang biar kota Jakarta Utara bersih, rapih, dan tidak berantakan," ungkapnya.
Kegiatan ini dilakukan hingga warga benar-benar tidak membuang sampah sembarangan. Namun, khusus anak yang dibawah umur hanya mendapat teguran agar tidak buang sampah sembarangan.
"Kami tidak memberikan denda, hanya KTP saja yang ditahan. Itu pun mereka cukup kerepotan, karena KTP merupakan identitas penduduk yang harus dibawa kemana-mana," pungkasnya.
(ugo)
Lurah Rawa Badak Utara, Suranta mengatakan telah menahan belasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga lantaran tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Suranta menambahkan, selama sepekan terakhir ini, pihaknya berhasil menahan 12 KTP warga yang membuang sampah sembarangan. Tujuh KTP ditahan karena membuang sampah di Jl Cipeucang 5 RW 02 atau di atas Kali Pinang perbatasan Lagoa dan Koja, dan lima KTP ditahan karena membuang sampah di Jl Inspeksi Kali Sunter Sisi Timur RW 08 dan 09.
"Kedua lokasi tersebut dinilai rawan membuang sampah sembarangan, sehingga kami fokus di kedua titik itu. Kebanyakan warga yang ditahan KTP-nya warga Lagoa, Rawabadakutara, Tuguutara, dan bahkan ada yang KTP Sukabumi karena dia mengontrak disini. Mereka kebanyakan buang sampah rumah tangga, seperti plastik, karung, dan kasur," Ujar Suranta kepada wartawan, Senin (11/2/2013).
Lebih lanjut dia menuturkan, sebelum menahan KTP tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan melalui rapat warga agar kedua lokasi itu bebas dari sampah dan dilarang membuang sampah sembarangan dengan mengarahkan warga membuang sampah di TPS Rawabadakutara. Sebab, bila ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan, petugas akan menahan KTP-nya.
"Itu sudah kami rapatkan larangan membuang sampah. Kemarin sudah kami bersihkan lagi, tapi masih ada yang buang sampah, makanya KTP-nya ditahan biar mereka jera," tuturnya.
Dirinya menegaskan dalam upaya menahan KTP warga itu, pihaknya mengerahkan sejumlah personel dari Satpol PP maupun staf kelurahan dengan memakai seragam yang ditutupi jaket di kedua titik tersebut. Setelah kedapatan warga yang membuang sampah sembarangan, petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku itu.
"Kalau belum tau adanya sosialisasi ini, mungkin kami berikan teguran dan membuang sampah itu ke tempat sampah. Tapi, yang sering ketahuan membuang sampah, akan kami tahan KTP-nya," tegasnya.
Suranta mengungkapkan setelah menahan KTP tersebut, warga dapat mengambil KTP itu di kantor kelurahan Rawabadakutara dengan syarat membuat surat pernyataan yang diketahui oleh RT, RW, dan LMK ditempat merek tinggal.
"Kami akan kembalikan KTP-nya, tapi kami juga kasih pengertian agar mereka tidak lagi membuang sampah. Ini kan ada efek jeranya," Ungkapnya.
Dengan kejadian itu, Suranta mengklaim dalam upayanya menahan KTP milik warga, ternyata mendapatkan dukungan positif dari warga. Dikarenakan, kedua lokasi tersebut kini sampahnya berkurang dan perilaku warga membuang sampah menjadi lebih baik.
"Alhamdulillah ternyata mendapat respon positif dari warga. Memang harus begitu pak, saya senang biar kota Jakarta Utara bersih, rapih, dan tidak berantakan," ungkapnya.
Kegiatan ini dilakukan hingga warga benar-benar tidak membuang sampah sembarangan. Namun, khusus anak yang dibawah umur hanya mendapat teguran agar tidak buang sampah sembarangan.
"Kami tidak memberikan denda, hanya KTP saja yang ditahan. Itu pun mereka cukup kerepotan, karena KTP merupakan identitas penduduk yang harus dibawa kemana-mana," pungkasnya.
(ugo)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar