MAFIA PAJAK
Harusnya, Gayus Dituntut 10 Tahun Lebih
Rabu, 22 Desember 2010 | 08:08 WIB
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus H Tambunan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010). Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli, yaitu ahli pajak dari Universitas Indonesia, Sri Sunarti, penyidik tim independen Polri, AKBP Daniel Bolly Tifaona, dan penyidik tim independen Polri, AKBP Niko Afinta.

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Jaksa penuntut umum didesak menuntut terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di atas tuntutan yang telah diberikan kepada terdakwa Andi Kosasih, yakni 10 tahun penjara. Pasalnya, peran Gayus lebih besar dibandingkan dengan Andi terkait mafia kasus.
"Logikanya tuntutan Gayus harus di atas tuntutan Andi," kata Donald Hariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), saat dihubungi Kompas.com, ketika dimintai tanggapan rencana pembacaan tuntutan untuk Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (22/12/2010).
Donald mengatakan, Andi hanya digunakan untuk melegalkan uang Rp 28 miliar milik Gayus yang diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diberitakan, uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andi Kosasih. Untuk meyakinkan, mereka membuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andi dengan total 2.810.000 dollar AS.
Hal senada dikatakan Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII). Selain harus dituntut di atas tuntutan Andi, kata dia, Gayus sebaiknya dituntut hukuman maksimal. Dalam dakwaan, ancaman tertinggi untuk Gayus adalah 20 tahun penjara.
"Gayus itu pelaku utamanya. Andi Kosasih dan (terdakwa) lainnya hanya pendukung. Seharusnya dituntut maksimal untuk efek jera. Gayus telah merongrong dan bisa meruntuhkan keuangan negara karena 75 persen anggaran negara dari pajak. Dia ikut memanipulasi sehingga wajib pajak terhindar dari pajak," kata Teten.
Seperti diberitakan, jaksa akan menuntut Gayus terkait empat perkara. Pertama, Gayus didakwa melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Kedua, Gayus didakwa menyuap dua penyidik Bareskrim Polri saat itu, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, saat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya.
Ketiga, Gayus didakwa menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS. Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.
Seperti diketahui, Gayus sempat lolos dari tuntutan tinggi saat proses hukum di PN Tangerang setelah menggelontorkan uang sekitar Rp 25 miliar sejak proses penyidikan. Akhirnya dia hanya dituntut satu penjara dan satu tahun percobaan. Hakim bahkan membebaskan Gayus dari segala tuntutan. Apakah Gayus akan kembali lolos dari tuntutan tinggi? Kita tunggu saja....
Penulis: Sandro Gatra   |   Editor: A. WisnubrataDibaca : 2506

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
Rsunara.Com © 2013. All Rights Reserved. Share on Blogger Template Free Download. Powered by Blogger
Top